Senin, 16 April 2012

REALITA



Tatapan yang memancarkan sinar penuh tanya, senyuman yang mengartikan sebuah pengharapan, raut wajah yang menggambarkan rasa yang terbenam. Di kala siang itu, dimana kita kembali di pertemukan oleh suasana yang menjebak kita bertemu. Dari kejauhan ku melihat sesosok wajah nya, dan mendekat menghampiriku.
“ Hallo “ sapanya begitu ramah.
Ku berhenti sejenak untuk menoleh, Ingin lidah ini berkata lebih bukan hanya sekedar membalas sapanya. Tak mungkin ku bisa, aku seperti kerdil di hadapannya yang terpatri mengecil tanpa kata kata. Mata yang berbinar ku pancarkan ketika melihat wajah itu kembali di bingkai pandanganku.
Suasana hening pun pecah ketika tawa terdengar diantara kami, dan kami pun terbawa didalamnya. Lirik . . lirik . . sesekali ku dapatkan kedua bola mata tertuju ke arah ku, sampai saat ini pun aku masih tak mengerti, ambigu bagiku tentang sebuah arti dari tatapannya.
Kalau saja waktu dapat membantuku kelak menjawab semua keraguan ku atas arti sikap diam yang tak benar benar diam darinya, ku hanya ingin berada pada sebuah REALITA.




                                                                                                CERMIN BY NH

Minggu, 22 Januari 2012

IPTEK DAN KEMISKINAN

IPTEK DAN NILAI
IPTEK sebagai singkatan dari Ilmu Pengetahuan  dan Teknologi.
IPTEK adalah suatu yang sangat berkaitan dengan teknologi, definisi lebih lengkap tentang teknologi adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuh kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga menggunakan teknologi.
 IPTEK dalam Kehidupan Sehari-hari 
Tanpa disadari untuk beraktifitas melakukan pekerjaan sehari-hari mulai pagi dari rumah kesekolah dan kembali kerumah, kamu menggunakan IPTEK. Seseorang menyatakan bahwa manusia sudah menggunakan teknologi seja zaman dahulu kala, seperti memecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah sebagai teknologi sederhana.
Bagaimana apabila IPTEK tidak di landasi nilai???
Apabila IPTEK tidak di landasi nilai maka akan sangat berbahaya sekali, karena manusia akan tidak mampu mengendalikan kebudayaannya,
sehingga manusia pun tidak bisa memfilter apa saja yang ada didalam IPTEK.
Contohnya:
“Pada makanan yang diberikan minyak babi yang nantinya akan menghasilkan makanan vegetarian dengan rasa daging. “
Kita sebagai seorang muslim ini sangat di haramkan memakan makanaan seperti ini karena makanan tersebut berasal dari sel babi yang sudah jelas di haramkan dalam islam.
Jadi apa dong solusinya???
Sebaiknya untuk para produsen yang baik,dapat mencantumkan komposisi apa saja yang ada pada makanan yang telah di olah.
Atau hentikanlah kebiasaan itu.
Supaya kita pun sebagai konsumen merasa tenang,apabila membeli dan mengkonsumsi makanan olahan tersebut.
Agar sama-sama untung.

URBANISASI DAN URBANISME


URBANISASI
Urbanisasi merupakan suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau proses terjadinya masyarakat perkotaan. Biasanya proses urbanisasi berdampak negatif sepertiover-population khususnya Indonesia yang dikenal dengan negara agraris. Proses urbanisasi bergerak dengan cepat atau lambat tergantung dari keadaan masyarakat yang bersangkutan.
Proses terjadinya urbanisasi menyangkut :
- perubahan masyarakat desa menjadi masyarakat kota ;
- bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa.
Adapun beberapa sebab yang mengakibatkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik adalah sebagai berikut :
1. Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibukota (contoh Jakarta).
2. Letak strategis untuk usaha dan perniagaan seperti sebuah kota pelabuhan atau kota yang letaknya dekat pada sumber bahan mentah.
3. Timbulnya industri di daerah tersebut yang memproduksikan barang maupun jasa

URBANISME

Pengertian Urbanisme 
Dalam kepustakaan geografi pandangan seorang geografiwan terhadap “urbanisasi” ini ialah sebuah kota sebagai sesuatu yang integral, dan untuk memiliki pengaruh atau merupakan unsure yang dominan dalam system keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, social dan aspek ekonomi dengan wilayah disekitarnya





MASYARAKAT PEDESAAN

PENGERTIAN :
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma: “Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri”. Menurut Bintarto: “Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di situ(suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Menurut Paul H. Landis: “Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
iri-ciri umumnya sebagai berikut:
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan, alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
d) Sistem kehidupannya berkelompok
e) Termasuk kedalam masyarakat homogen dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat
f) Homogenitas Sosial
g) Hubungan primer
h) Kontrol sosial yang ketat
i) Gotong-royong
j) Ikatan sosial
k) Magis religius

HAKEKAT DAN SIFAT :
Menurut Ferdinand Tonies: “Masyarakat pedesaan adalah masayarakat gemeinschaft (paguyuban), dan paguyubanlah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.” Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, diantaranya sebagai berikut:
a) Konflik (pertengkaran)Pertengkaran terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar keluar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dsb.
b) Kontroversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic).
c) Kompetisi (persiapan)Masyarakat Pedesaan adalah manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasa dan mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif.
d) Kegiatan pada Masyarakat PedesaanMasyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain, jadi jelas bahwa masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas.

UNSUR UNSUR DESA
Desa mempunyai beberapa unsur diantaranya :
a) Daerah, merupakan luas dan batas lingkungan geografis setempat.
b) Penduduk, hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
c) Tata kehidupan, menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa.
FUNGSI DESA
1. Sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, disamping bahan makanan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makanan lain yang berasal dari hewan.
2. Sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja.
3. Dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dsb.


Selasa, 13 Desember 2011

HUKUM

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Namun Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum EropaNederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda

ciri-ciri dan sifat hukum : 
 bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
sumber hukum : 
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang
tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan
batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.
 


sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/ciri-ciri-hukum-dan-sifatnya/

Senin, 12 Desember 2011

Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda Dalam Rangka Memelihara Kesatuan Bangsa



Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sudiono, SH, M.Hum, Senin (14/11) secara resmi membuka ”Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda Dalam Rangka Memelihara Kesatuan Bangsa Kota Pasuruan Tahun 2011” di aula  pertemuan Universitas Merdeka Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BAKESBANGPOL dan LINMAS Kota Pasuruan, Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, narasumber dan peserta yang terdiri dari mahasiswa baru Universitas Merdeka Pasuruan.
Dalam laporannya, Kepala BAKESBANGPOL dan LINMAS H.Didik Rame Dwi Wibowo, SH. MSi  menjelaskan bahwa sosialisasi  ini dilaksanakan mulai pada hari ini Senin tanggal 14 November sampai dengan hari Rabu tanggal 16 November 2011, bertempat di Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI dan AKPER Kota Pasuruan dengan tujuan menciptakan generasi muda Indonesia yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan  dalam sambutanya mengatakan  bahwa melalui kegiatan pendidikan politik ini dapat menjadikan bekal agar generasi muda mampu menjadi pionir dan insan politik yang unggul yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam peri kehidupan yang bermartabat serta memiliki tanggung jawab yang besar sebagai generasi penerus bangsa (Cak Alam)

Senin, 07 November 2011

Kebudayaan dan Kepribadian

seiring dengan berjalannya waktu, dunia pun semakin berkembang dari tradisional menjadi modern dan semuanya pun berubah menjadi hal yamg lebih baru lagi

Zaman Batu
  • Zaman batu tua (paleolitikum) Alat yg digunakan masih kasar, belum ada kegiatan menetap di suatu wilayah atau masih bersifat nomaden, dan melaksanakan sistem food gathering
  •  Zaman batu muda (neolitikum) telah memiliki kepandaian mengolah logam dari besi, masyarakat mulai terbentuk dan adanya sistem food producing

Selanjutnya munculah kebudayaan Hindu, Budha dan Islam


  • Hindu berasal dari india sekitar abad 3 sampai 4 di pulau jawa
  • Budha masuk sekitar abad ke-5
  • Ajaran budha dapat diatakan berpandangan lebih maju karena tidak menghendaki adanya kasta
  • Pada abad ke 15-16 agama islam dikembangkan di Indonesia oleh wali songo
  • Dalam prosesnya dikembangkan juga oleh para Gujarat, arab dan pakistan


Di Indonesia juga terdapat unsur kebudayaan barat diawali dengan kedatangan VOC yg membagi menjadi 2 lapisan sosial yaitu kaum buruh dan pegawai dimana Indonesia juga menerima kebudayaan Eropa ketika Inggris masuk ke Indonesia yang dapat dilihat dari bukti adanya agama Kristen Katholik dan Protestan

Menurut Para Ahli Antropologi terdapat Korelasi antara Kebudayaan dan Kepribadian di mana ketika seseorang mendiami suatu wilayah maka kebudayaan wilayah tersebut akan melebur dalam diri 
 
sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996