Selasa, 13 Desember 2011

HUKUM

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Namun Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum EropaNederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda

ciri-ciri dan sifat hukum : 
 bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
sumber hukum : 
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang
tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan
batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.
 


sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/ciri-ciri-hukum-dan-sifatnya/

Senin, 12 Desember 2011

Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda Dalam Rangka Memelihara Kesatuan Bangsa



Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sudiono, SH, M.Hum, Senin (14/11) secara resmi membuka ”Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda Dalam Rangka Memelihara Kesatuan Bangsa Kota Pasuruan Tahun 2011” di aula  pertemuan Universitas Merdeka Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BAKESBANGPOL dan LINMAS Kota Pasuruan, Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, narasumber dan peserta yang terdiri dari mahasiswa baru Universitas Merdeka Pasuruan.
Dalam laporannya, Kepala BAKESBANGPOL dan LINMAS H.Didik Rame Dwi Wibowo, SH. MSi  menjelaskan bahwa sosialisasi  ini dilaksanakan mulai pada hari ini Senin tanggal 14 November sampai dengan hari Rabu tanggal 16 November 2011, bertempat di Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI dan AKPER Kota Pasuruan dengan tujuan menciptakan generasi muda Indonesia yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan  dalam sambutanya mengatakan  bahwa melalui kegiatan pendidikan politik ini dapat menjadikan bekal agar generasi muda mampu menjadi pionir dan insan politik yang unggul yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam peri kehidupan yang bermartabat serta memiliki tanggung jawab yang besar sebagai generasi penerus bangsa (Cak Alam)